Minggu, 05 Juli 2009

Ruang Publik: Kategori Masyarakat Borjuis

Penulis: Umbu Tagela | 11 Desember 2008

HABERMAS dalam buku ini menyelidiki akar sosiologis dan historis terbentuknya apa yang saat ini kita kenal dengan Öffentlicheit atau ruang publik. Akar-akar tersebut dia lacak jauh sampai ke sejarah Prancis di penghujung Abad Tengah saat para bangsawan dan tuan tanah serta para satria sudah mengadakan pertemuan-pertemuan yang jadi cikal bakal bagi apa yang disebut ruang publik.

Namun yang paling mengesankan dari kajian Habermas ini adalah bahwa ruang publik sesungguhnya terbentuk dari kedai-kedai minum di Eropa abad Pencerahan, karena di tempat-tempat seperti inilah para saudagar dan kelas menengah lainnya membicarakan persoalan bisnis mereka yang lambat laun berubah menjadi pembicaraan tentang masalah-masalah kemasyarakatan yang lebih luas.

Di titik ini kita akan bertemu dengan apa yang dalam karya-karya Habermas belakangan disebut kepentingan. Persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepentingan mereka disebarluaskan melalui media cetak dengan cara-cara komunikasi yang belum ada sebelumnya. Para pembaca dapat langsung menangkap bahwa gagasan dan teori Habermas tentang komunikasi sebenarnya berawal dari kajiannya tentang media massa dan pola komunikasi dalam rangka meneliti perubahan struktural ruang publik kelas borjuis di Eropa ini.


Kehadiran buku ini dalam edisi Indonesia adalah demi memperkaya khazanah pengetahuan khalayak pembaca menyangkut demokrasi dan seluruh persoalannya. Demokrasi bisa lestari dan berkembang di sebuah ruang di mana kepentingan setiap pihak saling bertegangan, namun dikelola dengan cara dan media yang bisa diterima masing-masing pihak. Ruang publik yang diidealkan Habermas adalah ruang di mana setiap masalah bisa dikomunikasikan tanpa kendala, bukan ruang di mana segalanya jadi boleh.

"Civil Society" dan Demokrasi, untuk Apa?

MASALAH Civil society baru hangat dibicarakan tahun 1990-an di Indonesia. Hal ini lebih disebabkan oleh kuatnya tekanan pemerintah Orde Baru pada tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Para ahli ilmu sosial, tokoh intelektual, pejuang demokrasi, dan cendekiawan, tampaknya kesulitan mencari formula yang tepat untuk memaknai suatu perjuangan menuju perubahan yang dicita-citakan. Dalam keadaan galau dan gamang itu bangsa Indonesia berpaling pada civil society yang dijadikan primadona untuk memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat kita yang nyaris lumpuh.

Civil society bergulir dengan pemaknaan yang variatif oleh berbagai kalangan. Ada yang menerjemahkan sebagai masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat madani, dan ada juga yang tetap menggunakan civil society. Semua terjemahan tersebut disuguhkan kepada publik dengan argumentasi masing-masing, dan karenanya masyarakat atau publik juga memahaminya menurut selera dan kepentingannya.

Civil society sebenarnya merupakan suatu ide yang terus diperjuangkan manifestasinya agar pada akhirnya terbentuk suatu masyarakat bermoral, masyarakat sadar hukum, masyarakat beradab atau terbentuknya suatu tatanan sosial yang baik, teratur dan progresif.
Kata civil cenderung dikonotasikan sebagai lawan dari militer. Demikian pula madani dalam masyarakat madani cenderung dikonotasikan dengan madaniyah atau Medina, yang dikonotasikan bernuansa Arab. Padahal arti madaniyah sebagai sumber munculnya kata madani adalah peradaban atau civilization.

Lain lagi dengan kewargaan yang merupakan terjemahan dari bahasa latin yakni, civilis atau civis. Atas pijakan yang demikian itulah kebanyakan orang sepakat untuk konsisten menggunakan civil society karena terjemahan yang lain dianggap kurang sesuai dengan konsep aslinya.

Substansi

Cicero adalah seorang filsuf Romawi yang pertama memunculkan gagasan societies civils dalam sejarah filsafat politik. Civil society merupakan suatu konsep yang dinamis, yang selalu mengalami perubahan makna.

Misalnya, pada abad 18 civil society dimaknai sebagai negara yang merupakan entitas yang mendominasi entitas lainnya. Di akhir abad ke 18 civil society dimaknai sebagai negara dalam nuansa dua entitas yang berbeda, seiring dengan aliran Hegelian yang membagi kehidupan manusia dalam tiga wilayah yang berbeda, yakni, keluarga, civil siciety, dan negara.
Dalam pandangan Hegel, civil society adalah entitas yang memiliki ketergantungan pada negara. Sebagai misal negara harus mengawasi civil society dengan cara menyediakan perangkat hukum dan administrasi. Hegel berpendapat entitas civil society mempunyai kecenderungan entropi atau melemahkan diri sendiri (a self crippling entity), oleh karena itu harus diawasi oleh negara.

Pandangan Hegel yang agak pesimistik ini, akhirnya memiliki gayut dengan pandangan Karl Marx tentang civil society. Bahkan Karl Marx memposisikan civil society pada basic material dalam tautan dengan produksi kapitalis. Oleh Marx, civil society dimaknai sebagai kelas borjuis yang menjadi tantangan baginya untuk membebaskan masyarakat dari berbagai penindasan, oleh karena itu civil society menurut dia harus dilenyapkan demi terwujudnya masyarakat tanpa kelas.

Tokoh lain adalah Gramsci. Dalam banyak hal pendapat Gramsci mirip pendapat Marx. Perbedaannya terletak pada memposisikan civil society bukan pada basic material tetapi pada tataran suprastruktur, sebagai wadah kompetisi untuk memperebutkan hegemoni kekuasaan. Peran civil society pada konteks yang demikian oleh Gramsci ditempatkan sebagai kekuatan pengimbang di luar kekuatan negara. Pandangan Gramsci ini lebih bernuansa ideologis ketimbang pragmatik. Dalam perjalanan waktu, akhirnya konsep Gramsci ini dikembangkan oleh Habermas seorang tokoh madzab Frankfurt melalui konsep the free public sphere atau ruang publik yang bebas, di mana rakyat sebagai citizen memiliki akses atas setiap kegiatan publik.

Sebagai misal rakyat boleh ngomong apa saja, berbuat apa saja baik secara lisan maupun tertulis, melalui media massa, sekolah atau pertemuan-pertemuan asal tidak melanggar hukum atau mengganggu kepentingan umum. Pandangan Habermas ini, tampaknya sedang berlangsung di Indonesia saat ini. Cuma yang jadi soal, kita baru berada pada tataran proses belajar, setelah sekian lama kebebasan kita dibelenggu oleh penguasa. Sikap egalitarian bangsa ini telah terkoyak-koyak oleh perjuangan memperebutkan atribut-atribut semu yang dikendalikan oleh invisible hand. Jiwa dari the free public sphere sebenarnya telah terakomodasi dalam UUD 1945 Pasal 28. Namun, karena kuatnya political will penguasa spirit dari gagasan Habermas ini memudar nyaris punah.

Konsep yang diinginkan

Kalau saja kita mau jujur, makna civil society yang kita idamkan (walau sebagian) adalah konsep civil society menurut Habermas. Kita telah lama memimpikan ruang publik yang bebas tempat mengekspresikan keinginan kita atau untuk meredusir, meminimalisir berbagai intervensi, sikap totaliter, sikap etatisme pemerintah. Pada ruang publik inilah kita memiliki kesetaraan sebagai aset untuk melakukan berbagai transaksi wacana tanpa harus takut diciduk, diintimidasi atau ditekan oleh penguasa. Model ini sudah lama tetapi sekaligus merupakan format baru bagi kita untuk mereformasi paradigma kekuasaan yang telah dipuntir oleh penguasa Orde Baru.

The free public sphere merupakan inspirator, motivator sekaligus basis bagi mekanisme demokrasi modern, seperti yang dialami oleh Amerika, bangsa Eropa dan kawasan dunia lain. Demokrasi modern secara substantif mengacu pada kebebasan, kesetaraan, kemandirian, kewarganegaraan, regularisme, desentralisme, aktivisme, dan konstitusionalisme. Persoalannya bagaimana cara yang efektif agar spirit demokrasi modern ini bisa disemaikan dengan baik?

Jawabannya, adalah kita mesti membangun dan mengembangkan institusi seperti LSM, organisasi sosial, organisasi agama, kelompok kepentingan, partai politik yang berada di luar kekuasaan negara, termasuk Komnas HAM dan Ombudsman yang dibentuk oleh pemerintah. Hal ini tidak serta merta menghilangkan keterhubungannya dengan negara atau bersifat otonom. Berbagai undang-undang, hukum dan peraturan negara tetap menjadi pijakan bagi setiap institusi dalam melakukan aktivitasnya. Hal terpenting dalam civil society adalah kesetaraan yang bertumpu pada kedewasaan untuk saling menerima perbedaan. Tanpa itu, civil society hanya merupakan slogan kosong.

Hubungan dengan demokrasi

Civil Society dan demokrasi ibarat "the two side at the same coin". Artinya jika civil society kuat maka demokrasi akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Sebaliknya jika demokrasi bertumbuh dan berkembang dengan baik, civil society akan bertumbuh dan berkembang dengan baik. Itu pula sebabnya para pakar mengatakan civil society merupakan rumah tempat bersemayamnya demokrasi.

Menguatnya civil society saat ini sebenarnya merupakan strategi yang paling ampuh bagi berkembangnya demokrasi, untuk mencegah hegemoni kekuasaan yang melumpuhkan daya tampil individu dan masyarakat. Dalam praktiknya banyak kita jumpai, individu, kelompok masyarakat, elite politik, elite penguasa yang berbicara atau berbuat atas nama demokrasi, walau secara esensial justru sebaliknya.

Kesadaran masyarakat akan demokrasi bisa dibeli dengan uang. Kelompok masyarakat tertentu diatur untuk bertikai demi demokrasi. Perseteruan eksekutif dan legislatif saat ini sebenarnya tidak kondusif bagi pemulihan ekonomi kita, tetapi hal itu tetap dilakukan demi demokrasi. Kalau rakyat kecil selalu jadi korban, apakah makna demokrasi yang kita perjuangkan sudah betul? Atau sedang mengalami distorsi.

UMBU TAGELA, Umbu Tagela, Guru tinggal di Salatiga.

Referensi: The Structural Transformation of the Public Sphere: An Iquiry Into a Category of Bourgeois Society (Jürgen Habermas)

kopi pastel dari :
http://www.komunitasdemokrasi.or.id/comments.php?id=P227_0_15_0_C

0 komentar:

Posting Komentar