Tampilkan postingan dengan label Koalisi Anti Utang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koalisi Anti Utang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juli 2009

Koalisi Anti Utang : Development Policy Loan, Skema Baru Penjajahan Ekonomi

Ketergantungan pemerintah Indonesia terhadap pembiayaan yang bersumber dari utang luar negeri telah melahirkan praktek penjajahan baru. Hal tersebut disebabkan oleh paradigma neoliberal yang mendominasi pembuatan kebijakan ekonomi di Indonesia.
Akibatnya, utang selalu menjadi andalan pemegang otoritas kebijakan di sektor keuangan dalam membiayai berbagai proyek dan program dalam APBN. Selain itu, kebijakan ekonomi juga diarahkan untuk melayani kepentingan investasi asing di Indonesia. Sebagaimana dapat kita saksikan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), dari tahun ke tahun penarikan utang luar negeri baru terus mengalami peningkatan. Sebagai contoh, pada tahun 2004 jumlah penarikan utang luar negeri mencapai Rp21.745 triliun. Meningkat cukup pesat pada tahun 2005 hingga mencapai Rp35.540 triliun. Dan sepanjang tahun 2006 – 2009 penarikan utang baru terus mengalami peningkatan sangat tajam.


Peningkatan jumlah penarikan utang luar negeri baru juga diiringi dengan meningkatnya alokasi pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri dalam APBN setiap tahunnya. Tetapi bila dibandingkan, jumlah penarikan utang luar negeri baru jauh lebih kecil dari alokasi yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar utang-utang lama. Pada tahun 2004 misalnya, total pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri berjumlah Rp68.937 triliun. Tiga kali lipat dari jumlah penarikan utang luar negeri baru yang diterima pemerintah. Tahun 2008, penarikan utang luar negeri baru berjumlah Rp48.141 triliun. Sebaliknya pembayaran cicilan pokok dan bunga mencapai Rp90.233 triliun. Kondisi ini menjadikan Indonesia tetap berada dalam kategori Negara yang sudah terjebak utang sangat parah. Potret ini juga menunjukan indonesia masih menjadi contoh yang baik praktek perampokan dan eksploitasi negara kaya lewat pembayaran utang.

Satu hal yang menarik untuk dicermati adalah peningkatan secara pesat jumlah penarikan utang luar negeri dalam bentuk program dari tahun ke tahun. Pada tahun 2004, jumlah penarikan utang program mencapai Rp3.140 triliun. Berikutnya meningkat menjadi Rp11.270 (tahun 2005), Rp12.075 (2006), 19.005 (2007), Rp26.390 (2008), dan Rp26.440 (2009). Peningkatan jumlah utang program menunjukan adanya kebutuhan pemerintah terhadap dana segar untuk menutupi defisit anggaran dalam APBN, termasuk untuk membayar cicilan pokok dan bunga utang yang jatuh tempo. Selain itu, peningkatan jumlah utang program akan digunakan untuk pelaksanaan “reformasi ekonomi dan kebijakan” yang disyaratkan oleh pihak kreditor dalam setiap pencairan utang program. Reformasi yang dimaksud dalam hal ini tidak lain merupakan pelaksanaan agenda-agenda yang mendukung liberalisasi perekonomian Indonesia. Atau lebih dikenal dengan sebutan “kebijakan penyesuaian struktural.” Di antara contohnya adalah pembuatan undang undang dan aturan lainnya yang memuluskan jalan bagi praktek perampokan ekonomi di berbagai sektor. Seperti pembuatan UU Sumber Daya Air, UU Ketenagalistrikan, dan UU Penanaman Modal.

Saat ini semua kebijakan penyesuaian struktural Bank Dunia dibungkus dalam satu skema kebijakan baru yang bernama “Development Policy Lending” untuk menggantikan program lama Structural Adjustment Programme (SAP) yang mendapat kritik luas dari berbagai pihak. Meskipun dengan nama baru, karakter kebijakan dari setiap utang Bank Dunia sebenarnya tetap sama. Yaitu mengurangi peran pemerintah dalam menyediakan barang publik maupun pelayanan umum seperti pendidikan dan kesehatan. Dan memberikan keleluasaan pada para pemilik modal asing untuk mengelola barang publik dan pelayanan umum sebagaimana mengelola perusahaan yang bertujuan mengejar dan menumpuk keuntungan.

Sejak tahun 2004, Departemen keuangan menjadi pelaksana untuk utang program yang bernama Development Policy Loan (DPL). Utang ini diperoleh dari Bank Dunia bersama Bank Pembangunan Asia dan Pemerintah Jepang. Jumlah Utang yang diterima pemerintah melalui DPL tahun 2004-2009 sejumlah 4,050 miliar USD. DPL bertujuan untuk mendorong reformasi birokrasi pemerintah pusat dan daerah. Utang program tersebut memiliki tiga program utama. Pertama, mendorong kebijakan pemerintah agar ramah terhadap iklim Investasi, melalui reformasi perundangan terkait investasi dan perpajakan. Kedua, Peningkatan manajemen finansial pemerintah. Ketiga, Pelayanan Publik (Public Sevice Delivery), yang didalamnya termasuk program populis pemerintah seperti PNPM.

Di antara program yang dilakukan adalah Reformasi Birokrasi dalam Kementerian Keuangan yang dilaksanakan melalui program yang bernama Government Financial Management and Revenue Administration Project (GFMRAP). Yaitu skema pinjaman kepada Kementerian Keuangan dalam modernisasi teknologi, pembangunan kapasitas dan pengelolaan perubahan. Dukungan serupa dilakukan Bank Dunia untuk program reformasi sistem administrasi pajak melalui Project for Tax Administration Reform (PINTAR).

Artinya, reformasi birokrasi yang selama ini digembar-gemborkan bukanlah murni dari inisiatif pemerintah, tetapi di desain oleh pihak kreditor dan dibiayai oleh utang luar negeri. Dalam hal ini kebijakan ekonomi yang seharusnya menjadi tonggak pelaksanaan amanat konstitusi telah tergadaikan dengan utang dan syarat yang menyertai utang tersebut. Model seperti ini tidak jauh beda dengan Stuctural Adjustment Program (SAP) yang ditentang oleh banyak pihak sebagi alat intervensi kepentingan negara maju terhadap negara berkembang. Padahal, pelaksanaan SAP tidak lain merupakan penerapan agenda-agenda washington konsensus di negara-negara penerima utang seperti Indonesia.

Sayangnya, belum ada satupun presiden yang berani melepaskan Indonesia dari jerat utang yang menjajah semacam ini. Bahkan melalui transaksi utang, rezim neoliberal di Indonesia mendapatkan dukungan politik di tingkat internasional. Dukungan keuangan lewat utang luar negeri digunakan untuk membiayai program-program populis demi untuk menyenangkan hati rakyat. Meskipun program semacam itu belum mampu mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Karena itu, dalam momentum pemilihan calon presiden ke depan rakyat harus terlibat dalam menghentikan praktek penjajahan ekonomi lewat instrumen utang luar negeri.

Jakarta, 28 Juni 2009
Dani Setiawan
Ketua Koalisi Anti Utang (KAU)
0812 967 1744, dani@kau.or.id www.kau.or.id

kopi pastel :
http://kau.or.id/content/view/156/2/

Selengkapnya...

Koalisi Anti Utang : Mengulas jejak IMF di Indonesia, Intervensi tanpa henti

Peran IMF di Indonesia dimulai ketika presiden Soekarno memainkan peran non blok ditengah pertarungan kuasa antara Amerika dan Soviet yang semakin meningkat, peran tersebut dapat dimainkan dengan cantik oleh Soekarno dengan dukungan dari negara-negara dunia ketiga, namun kedua blok yang bertarung kuasa tersebut mendesak Soekarno untuk memilih satu diantara dua. Amerika menggunakan IMF sebagai alatnya, pada tahun 1962 delegasi IMF mengadakan kunjungan ke Indonesia untuk menawarkan proposal bantuan finansial dan kerjasama, setahun kemudian tepatnya pada bulan maret 1963 Amerika Serikat menyediakan utang sebesar US$ 17 juta dan dalam dua bulan kemudian pemerintah Indonesia mengumumkan rangkaian kebijakan ekonomi baru (devaluasi rupiah, anggaran negara yang ketat dan pemotongan subsidi) yang selaras dengan resep kebijakan IMF.

Namun keadaan berubah 180 derajat pada bulan September 1963, ketika pemerintah Inggris menyatakan Malaysia sebagai bagian federasi Inggris tanpa konsultasi terlebih dahulu. Soekarno melihat pernyataan tersebut adalah upaya untuk menggangu stabiltas kawasan Asia Tenggara terutama karena Malaysia secara geografis sangat dekat dengan Indonesia, selain itu Soekarno juga melihat hal ini dipicu karena Indonesia menasionalisasi perusahaan-perusahaan Inggris . Insiden ini berimbas terhadap hubungan Indonesia dengan IMF, sesepakatan sebelumnya dengan IMF dibatalkan oleh Soekarno.


Kekalahan Indonesia memperjuangkan permasalahan ini di tingkat internasional karena PBB mengakui eksistensi negara Malaysia menyebabkan Soekarno memutuskan untuk keluar dari kenggotaan PBB. Kondisi perekonomian Indonesia setelah itu berada dalam kondisi yang memprihatinkan, utang yang diterima dari Soviet dan negara barat digunakan untuk untuk kebutuhan konsumtif , pembangunan proyek mercusuar dan membeli senjata.

Dalam hal ini meskipun Soekarno berhasil mempertahankan harga diri bangsanya namun ia gagal untuk menyelamatkan kondisi ekonomi Indonesia yang semakin terpuruk, ekonomi Indonesia yang tergantung pada pihak luar, mengalami pukulan keras ketika harga bahan baku di tingkat internasional menurun drastis (harga karet turun drastis), sementara pengeluaran untuk kebutuhan publik yang luar biasa besar mendorong inflasi mencapai 600%. Ketika perang dingin mencapai titik klimaksnya, Soekarno memancing kemarahan Washington dengan menasionalisasi semua perusahaan asing (kecuali perusahaan minyak). Kemudian Sukarno mengumandangkan “go to hell with your aid” sebagai kata talak untuk perceraian dengan IMF serta Bank Dunia pada Agustus 1965 dan memutuskan membangun Indonesia secara mandiri.

Tak lama kemudian terjadi kudeta berdarah yang menandakan dimulainya rezim orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Kebijakan-kebijakan rezim orde baru memang dekat dengan kepentingan Amerika, namun meskipun demikian pemerintah Amerika tidak ingin memberikan utang secara langsung lewat mekanisme bilateral, mereka “menitipkan” kepentingan ekonomi politik mereka lewat IMF, dengan kucuran dana bantuan sebagai bargaining terhadap kepentingan tersebut. Pada akhir tahun 1966, IMF membuat studi tentang program stabilitas ekonomi, dan pemerintah orde baru dengan cepat melaksanakan kebijakan seperti yang diusulkan IMF dan Indonesia secara resmi kembali menjadi anggota IMF.

Kembalinya Indonesia menjadi anggota IMF dan Bank Dunia, menimbulkan reaksi negara-negara barat. Mereka segera memberikan hibah sebesar US$174 million dengan tujuan untuk mengangkat Indonesia dari keterpurukan ekonomi, disusul dengan restrukturisasi utang karena US$ 534 juta harus dikeluarkan untuk membayar cicilan pokok dan bunga utang. Tanpa rescheduling utang ini maka tidak dimungkinkan negara-negara barat memberi utang utang baru, sehingga dapat dikatakan bahwa upaya rescheduling merupakan cara agar negara-negara barat bisa mengucurkan utang baru ke Indonesia. Pada Desember 1966, di ikuti dengan pertemuan Paris Club yang menyepakati moratorium utang sampai tahun 1971untuk pembayaran cicilan pokok utang jangka panjang yang disepakati sebelum tahun 1966. tanpa dukungan IMF dan Amerika inisiatif moratorium ini tidak akan terjadi.

Namun imbas dari moratorium yang disepakati dalam paris club hanya bersifat sementara karena setelah tahun 1976 pembayaran utang berlanjut kembali. Mulai saat itu para kreditor diuntungkan oleh kesepakatan yang tidak pernah terjadi sebelumnya, Semua Utang yang ditandatangani sebelum tahun 1966 (pada pemerintahan Sukarno) harus dibayar dalam 30 kali cicilan dalam kurun waktu antara tahun 1970 sampai 1999. Tanggungan pembayaran ini diikuti dengan devaluasi dan perubahan nilai tukar, yang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan nilai tukar mengambang paling bebas di dunia.

Krisis ekonomi yang melanda Asia tenggara pada tahun 1997 menyebabkan pemerintah mengundang IMF untuk menyelamatkan perekonomian nasional yang sedang dalam krisis. Kesepakatan antara IMF dan pemerintah Indonesia terjadi pada tanggal 31 Oktober 2007 dengan ditandatanganinya Letter of Intent (LOI) pertama yang berisikan perjanjian 3 tahun dan kucuran utang sebesar US$ 7,3 milyar. Namun kehadiran IMF justru mengakibatkan bertambah parahnya ekonomi Indonesia, tidak lebih dari satu tahun terjadi pelarian modal (capital flight) keluar negeri besar-besaran yang menyebabkan pengangguran, diperparah lagi dengan penurunan nilai tukar rupiah secara drastis. Pada akhir tahun 1998 lebih dari 50% penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Salah satu resep kebijakan IMF untuk menutup 16 bank membuat masyarakat panik dan menarik uangnya di bank-bank nasional dan sebagian di bank asing, untuk mengatasi goncangan ini IMF kembali membuat rekomendasi kebijakan yang mengharuskan pemerintah mengucurkan dana trilyunan rupiah untuk memperbaiki kecukupan modal pada bank-bank yang bermasalah tersebut melalui obligasi rekap.

Dalam perjanjiam IMF dengan pemerintah menyatakan bahwa setelah pemerintah menyalurkan obligasi rekap kepada bank-bank yang kolaps, maka bank tersebut harus segera dijual kepada pihak swasta. Dengan demikian pemerintah juga terbebani kewajiban untuk membayar bunga dari obligasi tersebut. Sedangkan IMF memberi batasan waktu penjualan bank-bank tersebut yang mengakibatkan murahnya harga bank-bank tersebut, dan para pembeli domestik maupun asing masih menikmati bunga dari obligasi rekap yang lebih besar jumlahnya dari pada harga bank itu sendiri. Obligasi pemerintah yang melekat pada bank-bank bermasalah seluruhnya sebesar Rp. 430 trilyun dengan kewajiban membayar bunga Rp. 600 trilyun yang dibebankan kepada pemerintah.

Ada resep generik yang diberikan IMF pada semua pasiennya yaitu program penyesuaian struktural atau Structural Ajusment Program (SAP) dan kebijakan deregulasi. Kebijakan penyesuaian struktural mengharuskan negara untuk meliberalisasi impor dan pelaksanaan aliran sumber-sumber keuangan secara bebas, devaluasi, pelaksanaan kebijakan moneter dan fiskal di dalam negeri yang terdiri dari pembatasan kredit, pengenaan tingkat bunga yang relatif tinggi, penghapusan subsidi, peningkatan tarif pajak, peningkatan barang pokok masyarakat dan menekan tuntutan kenaikan upah buruh sedangkan yang terakhir pemasukan investasi asing yang lebih lancar.

Sedangkan kebijakan deregulasi mencakup empat komponen, pertama intervensi pemerintah harus dihilangkan atau diminimalisir untuk menghindari distorsi pasar. Kedua privatisasi seluas-luasnya dalam bidang ekonomi hingga mencakup bidang-bidang yang selama ini dikuasai oleh negara. Ketiga liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi dan semua proteksi harus dihilangkan sedangkan yang terakhir memperbesar dan melancarkan arus masuk investasi asing dengan fasilitas-fasilitas yang lebih luas dan lebih longgar atau dengan kata lain penguasaan asing terhadap terhdap unit ekonomi baik swasta maupun negara harus diperkenankan.

Pada mei 1998, karena kesepakatan antara IMF dan Soeharto, pemerintah mencabut subsidi bahan pokok, dan menaikkan harga minyak dan listrik. Kebijakan ini menyulut penolakan keras dari rakyat dan tak lama kemudian, suharto jatuh.

Hubungan mesra IMF dan Indonesia terus berjalan dengan ditandai kesepakatan LOI -I sampai dengan IV sejak tahun 1997 sampai tahun 2003, pada masa Megawati berkuasa, tepatnya pada agustus 2003 pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan program bantuan IMF dan memilih untuk masuk dalam Post Program Monitoring (PPM). Pilihan Pemerintah ini menimbulkan konsekwensi yang tidak jauh beda dengan pada saat melainkan program kerjasama. Karena IMF masih dapat terus mendikte kebijakan ekonomi Indonesia Karena pemerintah masih harus mengkonsultasikan setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil. Masa pemandoran IMF ini menghasilkan Inpres No. 5 tahun 2003 yang sering disebut inpres “white paper” .Inpres tersebut adalah produk kebijakan negara yang dilahirkan dari intervensi IMF, maka tidak heran jika arah kebijakan ekonomi yang tertuang dalam inpres tersebut persis dengan kebijakan IMF meskipun dibuat oleh pemerintah Indonesia.

Kebijakan ekonomi dalam inpres tersebut terbagi dalam tiga bagian : pertama, stabilitas makro ekonomi, Restrukturisasi dan reformasi sektor keuangan dan yang terakhir peningkatan Investasi.inpres tersebut tetap berlaku meskipun telah terjadi pergantian pemerintahan pada tahun 2004, perpres tersebut merupakan alat legitmasi secara hukum untuk melakukan liberalisasi ekonomi pasca hubungan dengan IMF.

Pemerintah Indonesia mengumumkan akan membayar utang pada IMF yang masih tersisa, senilai total US$ 7,8 billion, dalam waktu 2 tahun. Jumlah tersebut adalah sisa dari utang Indonesia pada IMF sebesar US$ 25 Million saat krisis, secara politik keputusan tersebut tepat, sebagai langkah untuk melepaskan diri dari pemandoran dan intervensi kebijakan ekonomi yang terus berlangsung sejak krisis 1997. pembayaran utang tersebut dilakukan dua tahap, pada bulan juni 2006 sebesar US$ 3,75 miliar dan sisanya sebesar US$ 3,2 miliar dilunasi pada bulan Oktober.

Namun pelunasan utang pemerintah ke IMF hanya mengurangi sedikit sekali total beban utang luar negeri pemerintah karena selain IMF pemerintah juga mendapat utang multilateral lain Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia disamping itu pemerintah juga mendapat utang yang sifatnya bilateral dari negara-negara kreditor utama Indonesia antara lain Amerika, Jepang, kanada dan Jerman. Posisi utang luar negeri pemerintah sampai dengan akhir September 2006 mencapai US$ 77,347 Juta, jumlah ini belum ditambah dengan utang swasta yang mencapai US$51,022 Juta sehingga total utang Indonesia pada triwulan ketiga 2006 sebesar US$128,369 Juta. Jumlah ini relatif berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2005 saja total utang Indonesia sebesar US$ 130,652 Juta. Negara kreditor dan lembaga internasional yang memberikan utang pada pemerintah Indonesia tergabung dalam Consultative Groups on Indonesia (CGI) yang dalam sidang CGI tahun 2006 menyepakati jumlah utang yang disanggupi (pledge) sebesar US$2,920 Juta untuk Utang Billateral dan US$2,202 Juta Utang Multilateral.

Dari jumlah utang tersebut meskipun telah dikurangi utang pemerintah pada IMF, dalam APBN-P 2006 cicilan pokok dan bunga utang luar negeri yang harus dibayar pemerintah mencapai US$ 2,510 M atau 30% dari total pengeluaran pemerintah. Maka yang harus dilakukan pemerintah setelah membayar lunas utang IMF adalah dengan membatalkan seluruh peraturan perundangan termasuk inpres white paper yang muncul karena tekanan IMF, dan melakukan keputusan progresif untuk melakukan penghapusan utang demi kesejahteraan rakyat.

kopi pastel :
http://kau.or.id/content/view/48/2/

Selengkapnya...

CGI, Mafia Berkeley dan Penghapusan Utang

Friday, 07 November 2008

Lawatan Direktur Pelaksana IMF, Rodrigo de Rato Figaredo, ke Indonesia beberapa waktu lalu, menyisakan keputusan penting dari pemerintah Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyatakan, tidak lagi berutang kepada IMF dan menyatakan posisi sebagai equal partner. Selain itu, presiden juga mengeluarkan satu kebijakan penting yakni, membubarkan forum Consultative Groups for Indonesia (CGI) sebagai komitmen untuk kemandirian ekonomi bangsa. Sekaligus, mengungkapkan keinginan untuk mengurangi beban utang dan mencari alternatif pembiayaan pembangunan di luar utang luar negeri. Keputusan ini, oleh banyak kalangan, dinilai cukup mengejutkan. Mengingat prestasi kebijakan pemerintahan SBY-Kalla selama dua tahun, banyak mengekor pada kepentingan asing.


Keputusan mempercepat pelunasan seluruh utang IMF dan membubarkan CGI, sangat tepat secara ekonomi maupun politik. Berdasar pengalaman, utang IMF yang disertai berbagai kebijakan yang tertuang dalam Letter of Intent, telah menjerumuskan Indonesia ke dalam arus liberalisasi ekonomi yang menjajah dan memiskinkan rakyat. Kondisi tersebut, tercermin dari peningkatan kebangkrutan usaha, kehancuran perbankan nasional, peningkatan pengangguran, serta peningkatan beban utang dalam dan luar negeri dalam selama lima tahun terakhir. Tambahan beban utang dalam dan luar negeri, meningkat menjadi dua kalinya. Kewajiban utang dalam negeri dari semula nol rupiah menjadi Rp 650 triliun (US$ 72 miliar), merupakan bom waktu yang akan menghancurkan perekonomian nasional.


Demikian pula peran CGI di Indonesia. Sejak lama, forum kreditor ini telah sangat dalam mengintervensi kebijakan ekonomi dan politik di Indonesia. Kehadiran Consultative Group on Indonesia (CGI) yang menggantikan Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI), telah menjerumuskan Indonesia menjadi negara miskin yang terjebak utang. Kreditur yang tergabung dalam CGI, memberlakukan sejumlah persyaratan untuk memperoleh utang baru yang diajukan pemerintah. Persyaratan ini telah mengambilalih kebijakan anggaran negara (APBN) dan kebijakan strategis lainnya yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Rencana Jahat Mafia Barkeley

Terobosan pembubaran CGI dan percepatan pelunasan utang IMF, sebagai jalan untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi, ternyata tidak dikehendaki oleh Mafia Berkeley (MB) di negeri ini. Mereka adalah sekelompok ekonom beraliran neoklasik, yang berpengaruh besar dalam menentukan arah, strategi, dan kebijakan ekonomi negara selama hampir 41 tahun. Besarnya pengaruh itu nyaris tanpa henti, dari 1966-2007. Dalam sejarahnya, kelompok MB ini dipersiapkan secara sistematis oleh kekuatan luar Indonesia, selama sepuluh tahun sebelum berkuasa (1956-1965). Pembangunan kapasitas intelektual serta jaringan kerjanya, merupakan bagian dari strategi perang dingin menghadapi kekuatan progresif dan revolusioner di kawasan Asia. Kelompok ini disebut dengan istilah “Mafia Berkeley,” karena kebanyakan dari generasi pertamanya adalah lulusan Program Khusus di Universitas Berkeley, California, Amerika Serikat. Program ini, dibiayai oleh The Ford Foundation dan The Rockefeller Foundation.

Dalam masa studinya, sebagaimana ditulis David Ransom (Ramparts, Oktober 1970), kelompok ini dicekoki teori-teori ekonomi liberal, yang percaya bahwa ekonomi berorientasi pasar adalah jalan terbaik untuk kemajuan Indonesia. Doktrin ini mengajarkan, Indonesia hanya bisa duduk sejajar dengan negara maju lainnya, jika mengintegrasikan diri ke dalam sistem kapialisme global.

Generasi pertama kelompok MB terdiri dari Sumitro Djojohadikusumo, yang merupakan perintisnya. Berbaris di belakangnya sekitar 40 ekonom, dimana yang paling terkemuka di antaranaya adalah Widjojo Nitisastro, Emil Salim, M. Sadli, Subroto, Sudjatmoko, Barli Halim, Rachmat Saleh, dan Radius Prawiro. Kaderisasi ini berlanjut dengan memberikan kesempatan akademis dan politis bagi generasi selanjutnya seperti, Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Budiono, Sri Mulyani Indrawati, Mohamad Chatib Basri, Mohamad Ikhsan, dan Rizal Malaranggeng.

Selain kapasitas akademik, kelompok Mafia Berkeley ini juga memiliki jaringan internasional yang kuat dan luas seperti, USAID, IMF, Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia. Bahkan sumber pembiayaan utama lembaga-lembaga akademik dan penelitian yang dikontrol MB, berasal dari bantuan atau grant lembaga internasional tersebut. Tidak aneh, bila produk hasil penelitian dan rekomendasi kebijakan biasanya sejalan dan sebangun dengan rekomendasi Washington Konsensus/IMF-Bank Dunia, Policy Pappers USAID atau lembaga kreditor internasional lainnya.

Dalam mengawal arah strategis kebijakan ekonomi Indonesia, agar sejalan dengan arahan IMF-Bank Dunia, dan USAID, Mafia Berkeley menyepakati penyusunan Undang-undang atau peraturan pemerintah yang dikaitkan dengan pinjaman utang luar negeri. Dengan mekanisme seperti ini, kepentingan rakyat dan nasional Indonesia diletakkan sebagai sub-ordinasi kepentingan global. Mekanisme pengaitan utang luar negeri dengan penyusunan Undang-undang dan peraturan pemerintah, tak lain adalah bentuk intervensi kepentingan global terhadap kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia. Inilah sebabnya, mengapa Mafia Berkeley enggan atau bahkan, menolak mencari alternatif pembiayaan pembangunan di luar utang luar negeri.

Sikap inilah ditunjukkan oleh para kader Mafia Berkeley seperti Menko Ekuin Budiono dan Menkeu Sri Mulyani. Setelah tidak lagi berhubungan dengan CGI, para menteri itu berniat melakukan pembicaraan utang luar negeri dengan negara kreditor secara bilateral (G to G). Mengingat beberapa negara atau lembaga keuangan internasional, seperti JBIC, ADB, Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Islam (IDB), masih memiliki keinginan besar untuk memberi pinjaman pada Indonesia. Termasuk China, yang memberikan tawaran pinjaman. Selain itu, Indonesia bisa mengandalkan Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai defisit anggaran.

Rencana berutang kembali, sebenarnya telah dikemukakan jauh hari oleh para menteri perekonomian ini. Pada pertengahan Desember 2006, pemerintah merencanakan untuk kembali berutang dalam jumlah besar. Pada periode 2006-2009, pemerintah mengusulkan untuk menambah utang sebesar 30-35 miliar dolar AS. Bahkan, dalam pemberitaan terakhir angkanya sudah mencapai 40 miliar dolar AS (Tajuk Media Indonesia, 01 Februari 2007). Itu berarti jauh di atas rata-rata utang per tahun yang sebesar tiga miliar dolar AS. Daftar shopping list tersebut diajukan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah kebutuhan untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) Departemen Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia, sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta kebutuhan investasi PLN 13,3 senilai miliar dolar AS sampai 2009 (Republika, 18 Desember 2006).

Kebijakan tersebut, justru makin menjerumuskan Indonesia ke dalam jebakan utang yang lebih berat. Parahnya lagi, anggaran negara juga harus menanggung beban berat dari SUN, yang masa jatuh temponya pendek dan suku bunganya tinggi. Sikap ini patut dicurigai sebagai agenda jahat atas keputusan pembubaran CGI, yang dimaksudkan untuk menegakkan kedaulatan ekonomi dan politik bangsa Indonesia.

Mengubah Paradigma

Penyelesaian persoalan utang di Indonesia, sangat erat kaitannya dengan ideologi yang melatarbelakangi para pembuat keputusan dalam mengelola perekonomian. Keinginan untuk mandiri hanya menjadi retorika, jika tidak diiringi dengan perubahan haluan ekonomi nasional, dari yang bercorak neoliberal menjadi antineoliberal. Sebab, segala bentuk transaksi utang, terutama yang berasal dari luar negeri, sejatinya dibuat sebagai bentuk transaksi jual-beli yang hanya menguntungkan pembuat keputusan di negara-negara industri maju dan para elit di negara penerima utang. Selain itu, pinjaman luar negeri juga menyangkut bentuk bantuan teknis, yang diarahkan pada perubahan undang-undang, peraturan, dan kebijakan pemerintah. Tujuannya, memudahkan aliran barang dan jasa dari negara-negara pemberi utang ke negara penerima utang. Termasuk melapangkan jalan bagi perusahaan-perusahaan asing yang berasal dari negara pemberi utang, untuk menguasai perekonomian nasional. Singkatnya, utang luar negeri sudah sejak lama digunakan sebagai upaya sistematis pusat-pusat kapitalisme dunia, dalam menjalankan kolonialisme di berbagai negara dunia ketiga.

Sejalan dengan prinsip kemandirian ekonomi, langkah kongkret yang harus dilakukan pemerintah adalah mengoreksi kebijakan yang telah meliberalisasi sektor keuangan seperti, kebijakan rezim devisa bebas dan nilai tukar bebas mengambang. Liberalisasi sektor keuangan ini telah mematikan peran intermediary yang melekat pada institusi keuangan termasuk perbankan. Dampaknya telah mematikan potensi sektor riil domestik dan membuat Indonesia semakin tergantung pada kekuatan ekonomi dan produk asing. Keuangan negara juga semakin terbebani, karena harus menanggung bukan saja bunga obligasi rekap tapi, juga pembayaran bunga surat berharga seperti Seritifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN) dan Obligasi Republik Indonesia (ORI). Beban ini semakin berat karena pembayaran utang luar negeri (cicilan pokok dan bunganya), sudah sangat membebani alokasi belanja pemerintah dalam APBN.

Kedaulatan dan kemandirian tersebut, hanya mungkin diperoleh jika pemerintah melakukan penghapusan utang Indonesia, membatalkan segala produk kebijakan yang lahir dari hasil intervensi lembaga-lembaga kreditor, meninjau kembali keanggotaan Indonesia di lembaga-lembaga kreditor, dan mulai memikirkan upaya mencari alternatif pembiayaan pembangunan yang tidak berasal dari utang luar negeri.

Berbagai skema penghapusan utang sudah banyak ditawarkan oleh berbagai kalangan. Salah satunya, membatalkan komitmen utang luar negeri yang belum dicairkan senilai US$203,75 miliar. Pembatalan tersebut berkorelasi dengan penghentian kewajiban pemerintah, untuk membayar biaya komitmen atas utang yang belum dicairkan. Berdasarkan perhitungan Koalisi Anti Utang sampai tahun 2005, jumlah yang belum dicairkan itu mencapai lebih dari US$24 miliar. Jika hal ini dilakukan pemerintah, terdapat peluang yang cukup leluasa untuk merumuskan kebijakan anggaran negara yang menyumbang pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Dan tentunya, dapat merealisasikan upaya kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, sebagaimana dikemukakan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.***

Dani Setiawan, Program Officer Sekretariat Nasional Koalisi Anti Utang (KAU).
kopi pastel :
www.kau.or.id

Selengkapnya...

Utang dan neoliberalisme

Revrisond Baswir
Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM

Masalah utang kembali mencuat menjadi isu besar. Pemicunya adalah membengkaknya volume utang pemerintah dari Rp1.275 triliun pada akhir 2004, menjadi Rp1.704 triliun saat ini.

Artinya, 5 tahun terakhir, utang pemerintah meningkat rata-rata Rp97 triliun per tahun. Jika disimak berdasarkan jenisnya, peningkatan terbesar terjadi pada utang dalam negeri. Utang luar negeri, yang pada 2004 berjumlah Rp637 triliun, belakangan naik menjadi Rp732 triliun. Utang dalam negeri, yang pada 2004 berjumlah Rp662 triliun, meningkat menjadi Rp973 triliun.


Padahal, utang dalam negeri adalah utang mahal. Artinya, bunganya lebih tinggi daripada bunga utang luar negeri. Akibatnya, beban pembayaran bunga utang di APBN cenderung membengkak. Jika dalam APBN 2004 beban pembayaran bunga utang berjumlah Rp65 triliun, dalam APBN 2009 membengkak menjadi Rp110 triliun.

Yang menarik untuk disimak adalah sikap pemerintah. Walaupun secara nominal volume utang pemerintah meningkat gila-gilaan, pemerintah cenderung menganggap hal itu sebagai hal yang biasa-biasa saja. Bahkan pemerintah cenderung menepuk dada.

Menurut pemerintah, sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang perlu disimak bukanlah jumlah utang secara nominal, melainkan perkembangannya secara relatif terhadap masa lalu dan terhadap negara-negara lain.

Menurut hitungan pemerintah, perbandingan antara utang pemerintah dan Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2004 mencapai 57%. Saat ini, walaupun volume utang meningkat menjadi Rp1.704 triliun, tetapi volume PDB juga meningkat menjadi sekitar Rp5.295 triliun. Akibatnya, perbandingan utang dan PDB turun menjadi 32%.

Demikian halnya jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Jika dilihat berdasarkan perbandingan volume utang terhadap PDB, situasi Indonesia lebih baik daripada AS, Jepang, dan Inggris. Volume utang AS, Jepang, dan Inggris terhadap PDB mereka masing-masing adalah 202%, 68%, 50%.

Jika dilihat berdasarkan perbandingan volume pembayaran bunga utang terhadap PDB, situasi Indonesia lebih baik daripada Turki dan Filipina. Beban pembayaran bunga utang Indonesia terhadap PDB hanya sekitar 2,1% sedangkan di Turki dan Filipina, angkanya jauh lebih besar.

Sepintas lalu, argumen pemerintah memang tampak masuk akal. Namun, apabila disimak lebih jauh, dengan mudah dapat diketahui bahwa kesalahan terbesar pemerintah terletak pada pendekatan yang digunakannya dalam memahami persoalan utang.

Dalam pandangan pemerintah, persoalan utang cenderung direduksi menjadi persoalan keuangan dan manajemen belaka. Dengan cara itu, pemerintah tidak hanya menyamakan utang pemerintah dengan utang perusahaan dan utang perseorangan, tetapi juga cenderung mereduksi keberadaan pemerintah sebagai institusi politik yang, tidak dapat tidak, wajib mempertanggungjawabkan semua keputusan politiknya kepada rakyat.

Sebagaimana diketahui, utang pemerintah tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarnegara, tetapi berkaitan pula dengan hubungan antara Indonesia dengan lembaga-lembaga keuangan multilateral, dan dengan para investor mancanegara. Sebab itu, alih-alih mereduksinya sebagai masalah keuangan dan manajemen, masalah utang pemerintah terutama harus didekati berdasarkan konsekuensi ekonomi-politiknya.

Sebagai misal, mengenai hubungan antara Indonesia dan AS, Jepang, serta Inggris. Walaupun ketiga negara tersebut memiliki persoalan utang masing-masing, tetapi ketiganya tidak berutang kepada Indonesia. Indonesia lah yang berutang kepada ketiga negara itu. Akibatnya, sebagai kreditur, negara-negara itulah yang berpeluang mendikte Indonesia. Sebagai debitur, sekadar untuk menyatakan ‘tidak’ pun Indonesia sulit melakukannya.

Demikian halnya dengan hubungan antara Indonesia dan IMF, Bank Dunia serta ADB. Hak suara AS, Jepang, dan Inggris pada lembaga-lembaga tersebut jauh lebih besar daripada Indonesia.

Akibatnya, sebagai kreditur, ketiga negara itulah yang berpeluang memperalat lembaga-lembaga tersebut untuk mendikte Indonesia. Sebagai debitur, Indonesia terpaksa bersikap ramah terhadap lembaga-lembaga tersebut.

Bagaimana halnya dengan hubungan Indonesia dengan para investor mancanegara? Sudah menjadi pengetahuan umum, modal asing yang dipakai para investor itu untuk membeli surat utang pemerintah, dapat berpindah dengan mudah ke negara lain.

Akibatnya, untuk mempertahankan rating utang Indonesia, pemerintah terpaksa bersikap ramah kepada para investor, termasuk dengan menawarkan suku bunga tinggi.

Yang paling konyol adalah perbandingan Indonesia dengan Turki dan Filipina. Turki sedang dalam perawatan IMF, sedangkan Filipina, selama ini dikenal sebagai contoh negara gagal. Membandingkan Indonesia dengan kedua negara tersebut tidak memiliki makna apa-apa, kecuali kita memang ingin mengikuti jejak mereka.

Kesimpulannya sangat sederhana. Pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal sebagaimana diperintahkan AS, Inggris, Jepang, IMF, Bank Dunia, dan ADB, serta pengorbanan rakyat banyak demi keramahtamahan kepada para investor asing, tampaknya tidak dilihat oleh pemerintah sebagai masalah yang berkaitan dengan persoalan utang.

Penyebabnya bisa macam-macam. Di satu sisi, pemerintah mungkin tidak berdaya, tetapi tidak mau mengakui ketidakberdayaan tersebut secara terus terang.

Di sisi lain, pemerintah sendiri memang ‘mengimani’ pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal sebagaimana telah berlangsung satu dekade belakang ini. Jika yang terakhir ini yang benar, saya bisa maklum.


Sumber: bisnis.com

Selengkapnya...

Mafia Berkeley dan Pembunuhan Massal di Indonesia

Persekongkolan Jahat dibalik Utang Luar Negeri

Transaksi utang luar negeri tidak bisa dipandang sebagai transaksi utang piutang biasa. Hal ini dibuktikan oleh kehadiran utang luar negeri yang telah berlangsung sejak awal kemerdekaan, kemudian berlanjut pada masa pemerintahan Soeharto dan masih berlangsung pemerintahan saat ini.

Kemerdekaan Indonesia mendapat pengakuan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), setelah pemerintah Indonesia mau menanggung beban utang luar negeri yang dibuat oleh Hindia Belanda. Praktis sejak tahun 1950, pemerintah Indonesia serta merta memiliki utang yang terdiri dari utang luar negeri warisan Hindia Belanda senilai US$ 4 miliar dan utang luar negeri baru Rp. 3,8 miliar.

Ketika pemerintahan Soekarno melakukan pembuatan utang luar negeri baru maka pemerintah tidak bisa menghindar dari tekanan pihak pemberi utang.


Tabel
Pembuatan Utang Luar Negeri

Tahun Jumlah
1950 Rp. 3,8 miliar
1951 Rp. 4,5 miliar
1952 Rp. 5,3 miliar
1953 Rp. 5,2 miliar
1954 Rp. 5,2 miliar
1955 Rp. 5,0 miliar
1956 Rp. 2,9 miliar

Sumber: Higgins, 1957

Dalam periode 1950-1956 pembuatan utang selalu diikuti dengan adanya intervensi dari pemberi utang (asing). Peristiwa pertama intervensi asing dalam pemberian utang ini terjadi pada tahun 1950, ketika pemerintah AS bersedia memberikan pinjaman sebesar US$100 juta. Melalui pemberian utang tersebut, pemerintah Amerika Serikat (AS) menekan Indonesia untuk mengakui keberadaan pemerintahan Bao Dai di Vietnam. Karena tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, pemberian pinjaman itu akhirnya tertunda pencairannya (Weinstein, 1976: 210).

Peristiwa kedua terjadi pada 1952. Setelah menyatakan komitmennya untuk memberikan pinjaman, pemerintah AS kemudian mengajukan tuntutan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengembargo pengiriman bahan-bahan mentah strategis ke China. Sebagai negara produsen karet dan anggota PBB, secara tidak langsung tuntutan tersebut ‘terpaksa’ dipenuhi Indonesia.

Peristiwa yang paling dramatis terjadi pada 1964. Menyusul keterlibatan Inggris dalam konfrontasi dengan Malaysia, pemerintah Indonesia segera menyikapi hal itu dengan menasionalisasikan perusahaan Inggris. Ini adalah nasionalisasi kedua yang dilakukan Indonesia setelah nasionalisasi perusahaan Belanda pada 1956.

Mengetahui hal itu, pemerintah AS segera turut campur. Setelah beberapa waktu sebelumnya menekan Indonesia untuk mengaitkan pencairan pinjamannya dengan program stabilisasi IMF, AS kemudian mengaitkan pencairan pinjaman berikutnya dengan tuntutan untuk mengakhiri konfrontasi dengan Malaysia.

Campur tangan AS tersebut-di tengah maraknya demonstrasi menentang pelaksanaan program stabilisasi IMF di Tanah Air-ditanggapi Soekarno dengan mengecam utang luar negeri dan menentang AS. Pernyataan, ”Go to hell with your aid”, yang sangat terkenal itu adalah bagian dari ungkapan kemarahan Soekarno kepada negara tersebut.

Penolakan Soekarno yang sangat keras tersebut harus dibayar dengan kejatuhannya dari kursi Kepresidenan. Ketika krisis ekonomi-politik nasional memuncak pada 1965, Soekarno secara sistematis mendapat tekanan untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Soeharto tepat 11 Maret 1966.

Hal ini menandai berakhirnya era pemerintahan Soekarno dan dimulainya era pemerintahan Soeharto dengan Orde Baru-nya di Indonesia.

Pada era pemerintahan Soeharto, selain Indonesia kembali dalam kontrol IMF dan Bank Dunia, kedua jenis warisan utang pada masa Soekarno juga disepakati untuk dibayar. Utang luar negeri warisan Hindia Belanda disepakati untuk dibayar selama 35 tahun terhitung sejak 1968, sehingga lunas pada 2003. Sedangkan utang luar negeri warisan Soekarno disepakati untuk dibayar selama 30 tahun terhitung sejak 1970, dan bakal lunas pada 1999.

Selain itu para pemegang otoritas kebijakan ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru ini diisi oleh orang-orang yang dibina oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka membawa perekonomian Indonesia kearah ekonomi pasar liberal atau liberalisme. Para penguasa kebijakan ini kemudian dikenal dengan sebutan Mafia Berkeley.

Para ekonom yang menguasai kebijakan perekonomian nasional sejak Orde Baru berkuasa antara lain adalah Widjojo Nitisastro, Subroto, Ali Wardhana, Mohammad Sadli, dan Emil Salim.

Pemerintahan yang dikendalikan para ekonom Mafia Berkeley ini selain menunda pembayaran utang luar negeri selama beberapa tahun, mereka juga menggalang pembuatan utang luar negeri baru, dan membuka pintu bagi masuknya investasi asing secara besar-besaran ke Indonesia.

Ternyata kehadiran Mafia Berkeley yang tidak dapat dipisahkan dari proyek besar kapitalisme internasional untuk menggulingkan Soekarno telah hadir jauh sebelum Soekarno digulingkan.

Mafia Berkeley bekerja keras mempersiapkan segala alat legitimasi, berupa Undang-Undang, rencana pembangunan, dan proposal pinjaman, yang memungkinkan bekerjanya tangan-tangan kapitalisme internasional dan pemerintahan tangan besi di sini.

Dari tulisan hasil penelitian David Ransom ini juga mengungkapkan adanya rangkaian kerja sistematis keterlibatan Amerika Serikat melalui Mafia Berkeley sebagai pemegang otoritas kebijakan didalam pemerintahan Indonesia. Termasuk kebijakan politik Amerika Serikat dengan dalih anti-komunisnya untuk menjerat bangsa-bangsa dan negeri-negeri lain untuk masuk ke dalam strategi kapitalisme global.

Sementara itu badan intelijen Amerika Serikat (CIA) telah menyusupi hampir semua badan, lembaga, kekuatan sosialpolitik, dan oknum-oknum penting untuk kemudian diperalatnya. Termasuk melibatkan yayasan-yayasan yang menyediakan dana-dana bantuan pendidikan semacam Ford Foundation dan Rockefeller Foundation, yang di samping sering memberikan bantuan-bantuan perlengkapan, tenaga-tenaga ahli, juga membiayai pengiriman mahasiswa-mahasiswa di luar negeri itu; adalah alat, pangkalan (sarang) dan kedok CIA untuk melancarkan operasi-operasinya ke berbagai penjuru dunia.

Sedangkan perguruan tinggi-perguruan tinggi seperti: Berkeley, Cornell, MIT (Massachusetts Institute of Technology), Harvard dan lain-lain menjadi sarang dan dapur CIA untuk mencekokkan ilmu-ilmu liberal dan meng-amerika-kan para mahasiswa yang datang dari berbagai negeri itu (termasuk Indonesia) serta menggemblengnya menjadi agen dan kaki tangannya yang setia. Bahkan banyak badan-badan pendidikan dan perikemanusiaan itu sekedar dijadikan kedok semata-mata untuk kepentingan CIA.

Dengan mengikuti tulisan David Ransom ini maka kita dapat memahami mengapa Soekarno mesti digulingkan dan nasionalisme yang dibawakannya mesti dihancurkan.

Termasuk memahami bagaimana kaum Sosialis Kanan/ PSI telah berpuluh tahun mengadakan persengkongkolan dengan CIA untuk merebut kekuasaan di Indonesia ini dari tangan Soekarno dan peran Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di Jakarta sebagai dapur dan sarang komplotan PSI-CIA. Dari kampus ini pulalah mereka melancarkan gerilya politik (gerpol) dan subversinya ke mana-mana.

David Ransom juga menguak para aktor yang berperan dalam proyek imperium kapitalisme Amerika. Diantara mereka terdapat nama-nama sebagai tenaga ahli yang diperbantukan dari A.S untuk Indonesia seperti Guy Pauker, George Kahin, John Howard, Harris, Glassburner. Sementara itu kaum Sosialis Kanan/PSI juga ikut terlibat didalamnya. Mereka antara lain adalah Soemitro Djojohadikusumo, Widjoyo Nitisastro, Sadli, Emil Salim, Subroto, Barli Halim, dan Sudjatmoko.

Menurut Ransom, mereka adalah orang-orang yang sengaja dipopulerkan sebagai kaum teknokrat-ekonom kaliber internasional untuk dapat menduduki posisi-posisi penting dalam lembaga-lembaga pemerintahan melalui permainan bersama yang licik.

Bahkan mereka juga menggunakan SESKOAD yang merupakan: “kawah candradimukanya” perwira-perwira Tinggi AD Indonesia itu, melalui Soewarto (seorang Letjen Komandan SESKOAD yang telah meninggal dua tahun yang lalu) bersama kaum Sosialis Kanan/PSI untuk kepentingan-kepentingan yang digariskan Amerika Serikat.

Peranan dan usaha Mafia Berkeley yang berkerumun di sekitar Jenderal Soeharto telah menumpuk jumlah utang luar negeri pemerintah, yang pada akhir masa pemerintahan Soekarno berjumlah sebesar US$ 6,3 miliar lantas membengkak menjadi US$ 54 miliar saat kejatuhan Soeharto pada 1998. Utang tersebut masih terus bertambah sampai dengan saat ini.

Dengan mengikuti secara seksama uraian David Ransom maka kita akan bisa meyakini bahwa ada persekongkolan jahat dengan menggunakan utang luar negeri sebagai alatnya. David Ransom juga sudah menjelaskan siapa yang terlibat dalam persekongkolan jahat tersebut termasuk bagaimana mereka bekerja dalam melakukan kejahatan yang menyengsarakan rakyat dibanyak negara, termasuk Indonesia.

Jakarta, 5 Juni 2006

Kusfiardi
Koordinator Nasional Koalisi Anti Utang (KAU)

Penulis:
David Ransom

Penerbit:
Koalisi Anti Utang (KAU)

Desain dan Tata Letak:
Irvan Alif

Peringatan!
Dokumen ini bebas diperbanyak oleh siapapun sepanjang tidak untuk kepentingan komersial.

Koalisi Anti Utang (KAU)
Jl. Tegal Parang Utara 14, Mampang – Jakarta Selatan 12790 Indonesia Telp. +62(21) 79193363/65/68, Faks. 7941673, Email : info@kau.or.id

untuk membaca selengkapnya, klik link dibawah ini
http://www.scribd.com/doc/13163935/Mafia-Berkeley-Dan-Pembunuhan-Massal-Di-Indonesia

Selengkapnya...